Toli-toli- Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengagalkan peredaran jenis Sabu Sebanyak 3 Kilogram.

Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto,dalam keterangan resminya, Senin(15/1/2024) mengatakan pelaku seorang pria asal Nunukan Utara Kabupaten Nunukan propinsi Kalimantan Utara,Mursalim alias Abdullah.

“Pelaku ditangkap pada hari kamis, 11 januari 2024 pukul 13:00 Wita, di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli.” Ungkapnya.

Kapolres mengatakan kronologi penangkapan, dimulai pada Bulan Agustus dengan melakukan penyelidikan,dimana lelaki M alias A berangkat dari Desa Salumpaga menuju ke Tarakan menggunakan angkutan laut PT. Pelni (Km. Sabuk Nusantara) melalui pelabuhan penyeberangan Tolitoli menuju Tarakan.

Di Tarakan ia kemudian bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli narkotika jenis sabu darinya sebanyak 4 Kg yang dikemas dalam 4 kantong plastik merk Guanyinyinwang (masing-masing kantong kapasitas 1 Kg sabu).

Sesuai kesepakatan, untuk mekanisme pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil apabila sabu tersebut.

Selanjutnya selang dua Minggu kemudian, narkotika jenis sabu tersebut ia selundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara dengan cara menyembunyikan narkotika itu digabungkan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack/makanan ringan.

Saat tiba di pelabuhan Tolitoli tepatnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 pelaku diketahui menyembunyikan sabu  dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga desa Lelean Nono Kecamatan Baolan.

“Jadi yang 1 kg itu sudah dijual secara ecer  di tolitoli, ” Ujarnya.

Sementara 3 Kg tersebut dipindahkan oleh Pelaku yang sempat ditanam  di rumahnya di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara

Dari situlah tim Satresnarkoba Polres Tolitoli.
Mengendus dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Kapolres Tolitoli menjelaskan akibat perbuat Pelaku Dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

“Dengan Berhasilnya penangkapan sebanyak 3075 (tiga ribu tujuh puluh lima) gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4.5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak  lebih 30 Ribu Orang.” Jelas Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto