Narasita.com- PALU, — Polresta Palu meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Polresta Palu dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai standar.

Penghargaan itu diterima oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Palu Kompol I Dewa Gede Meiriawan yang mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena. Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah, Senin (3/2/2026), dan disaksikan Wakapolda Sulawesi Tengah serta sejumlah pejabat terkait.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kompol I Dewa Gede Meiriawan menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel Polresta Palu dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujar I Dewa Gede Meiriawan.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Polresta Palu dinilai mampu menjaga kualitas pelayanan publik secara konsisten. Penilaian tersebut mencakup aspek kepatuhan terhadap prosedur layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta profesionalisme personel dalam melayani masyarakat.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polresta Palu untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.