Narasita.com-PALU- Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian bermotor.

Berdasarkan informasi intelegen, satuan reskrim Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap dua tersangka curanmor yang beraksi di wilayah Kota Palu.

Kedua tersangka ditangkap di jalan Anoa, saat akan dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua tersangka.

Menurut pengakuan tersangka mereka telah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, sementara barang bukti yang didapat dari tangan kedua tersangka yakni dua unit sepeda motor jenis matic.

Sementara KBO Reskrim Polresta Palu, Ipda Aji Suhada mengatakan kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. ” Ujarnya

Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 E dan 4 E dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.