Narasita.com- Palu, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang pria berinisial BS (38), warga Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 13,695 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah tas kecil dan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. “Tim kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. BS diamankan bersama barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Polresta Palu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kota Palu yang bebas dari narkoba,” kata AKP Usman.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.





