Narasita.com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial Z (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Z ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 39 paket sabu dengan berat brutto 12,60 gram. Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti berupa sebuah dompet kecil berwarna putih, satu unit telepon seluler Vivo A17, celana pendek hitam, serta dua sachet plastik besar.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi narkoba,” ujar Deny dalam keterangannya.

Ia menegaskan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” kata Deny.

Z kini ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.