Narasita. Com- MOROWALI – Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali, menahan AM, Kepala Desa Sambalagi, atas dugaan penggelapan dana pembebasan lahan desa pada periode 2019–2021. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/01/I/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada Senin, 6 Januari 2025.

Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, menjelaskan bahwa AM diduga menggelapkan sebagian dana pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT ATI. Dari total luas lahan yang dibebaskan sebesar 456 hektare, AM hanya melaporkan 406 hektare kepada masyarakat dengan nilai kompensasi Rp22 miliar.

“Sebanyak 50 hektare lahan desa digelapkan oleh tersangka dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar yang masuk ke rekening pribadinya,” ungkap AKP I Ketut Yoga, Selasa (7/1/2025).

Dana kompensasi ini awalnya dicairkan oleh tersangka dan sebagian besar telah disalurkan kepada masyarakat sesuai luas lahan yang dilaporkan. Namun, penyelidikan polisi menemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana untuk keuntungan pribadi dari 50 hektare lahan tersebut.

AM kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Januari 2025 hingga 25 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.