Narasita.com- PALU, – Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Sukarno Hatta–R.E. Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial A, warga Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Sementara satu pelaku lain yang dikenal dengan nama alias “Papa F” masih dalam pengejaran.
“Tersangka A ditangkap di lokasi kejadian. Dari hasil klarifikasi dan keterangan saksi, perbuatannya terbukti mengarah pada tindak pidana pencurian kabel yang masih terpasang dalam instalasi aktif,” ujar Iptu Siti Elminawati kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurut Siti, modus pelaku adalah memotong kabel aktif, kemudian membakarnya untuk mengambil tembaga di dalamnya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ikat kabel tembaga yang telah dibakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian serupa di lima lokasi lain di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Sasaran mereka antara lain perumahan, gudang, hingga bangunan sekolah.
“Para pelaku ini merupakan spesialis pencurian kabel tembaga dan telah beroperasi di enam titik berbeda. Status kasus saat ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku lain masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.