Narasita.com- Parigi, – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi menangkap seorang pria berinisial NA (68), warga Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pria lanjut usia yang berprofesi sebagai petani itu diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Parigi Barat.

Kapolsek Parigi IPTU Noldi Williams Sualang mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh enam personel yang dipimpin Kanit Reskrim. “Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Noldi, Selasa (9/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:16 paket sabu-sabu siap edar senilai Rp100 ribu per paket.Uang tunai Rp6.410.000 yang diduga hasil penjualan.1 dompet warna hitam.1 bong pipet, kaca pirex, korek api gas, kotak rokok, dan 2 pak plastik kosong.3 unit telepon genggam (Vivo ungu, Vivo biru, dan Advan).

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Parigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Parigi. Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di Kecamatan Parigi Barat, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan mengganggu ketentraman lingkungan,” kata Noldi.

Ia menambahkan, kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menjaga daerah tetap aman, kondusif, serta bebas dari ancaman narkoba.