Narasita.com – PALU, — Dua pria berinisial MF (30) dan MFk (31) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Keduanya diamankan pada Kamis (5/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Kayumalue. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang upaya penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut melalui Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga, dan berhasil mengamankan dua pelaku bersama dua unit sepeda motor,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Kamis.

Saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat berusaha memprovokasi warga dan mencoba mengelabui petugas. Namun, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda, di antaranya Jalan Emi Saelan, Jalan Garuda, Jalan Anoa, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lembu, Jalan Nuri, Palupi, dan Jalan Lagarutu.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Beat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti lain yang belum ditemukan.

“Para pelaku mengakui telah beraksi di delapan TKP. Kami masih lakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain,” kata Zulham.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.