Narasita. Com- Ambon – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menjadi contoh praktik keterbukaan informasi publik di tingkat nasional. Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran PPID yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI di Hotel Santika Premiere Ambon, Kamis (2/10/2025), PPID Sulteng dipercaya sebagai narasumber.
Provinsi Sulteng diwakili oleh Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik), Dr. Intje Yusuf. Ia memaparkan pengalaman daerahnya dalam mengembangkan layanan informasi publik.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Drs. Agung Pratistho, Sejumlah narasumber lain juga hadir, antara lain Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Drs. Benni Irwan, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Drs. Mochtar Touwe.
Dalam sambutannya, Agung Pratistho menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan pilar transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Hak publik untuk memperoleh informasi adalah bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah menjadi dasar hukum kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi,” ujarnya.
Ia menyebut PPID sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Rakor ini forum strategis untuk menyamakan persepsi, bertukar pengalaman, dan memperkuat peran PPID. Transparansi adalah fondasi penting menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Intje Yusuf memaparkan inovasi PPID Sulteng. Menurutnya, daerah telah menurunkan amanat UU KIP melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi.
“PPID adalah garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Tidak hanya sebagai pintu utama penyediaan informasi, PPID juga menjadi mediator komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui transparansi inilah kepercayaan publik dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sulawesi Tengah berhasil meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, meraih kategori cukup baik dari Komisi Informasi Pusat pada 2024, serta mencatat kenaikan kepuasan masyarakat atas layanan informasi publik.
“Kunci keberhasilan kami adalah komitmen pimpinan daerah, pengembangan SDM, pemanfaatan teknologi informasi, serta kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Intje.
Melalui rakor ini, pemerintah pusat berharap lahir rekomendasi konkret untuk memperkuat kapasitas PPID daerah. Sinergi pusat dan daerah juga diharapkan mendorong capaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.