Narasita.com-Palu- Komisi Pemilihan Umum Kota Palu menggelar Sosialisasi Produk Hukum sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024 mendatang, Disalah satu cafe di Kota Palu, Sabtu(29/6/2024).
Dalam sosialisasi tersebut diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Palu Timur Mantikulore.
Selain itu juga dihadiri Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Palu Muh Musbah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Haris Lawisi dan Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama beserta pejabat Sekretariat KPU.
Adapun produk hukum yang diberikan yaitu Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 terkait dengan tahapan dan jadwal pilkada serentak tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293 terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengatakan tujuan sosialisasi itu adalah membekali badan adhoc dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan KPU.
“Agar nantinya ketika mereka ditanya masyarakat terkait pilkada, maka PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan dari KPU sudah bisa memberikan penjelasan,” Katanya.
Dikatakan Setelah Palu Timur dan Mantikulore, pihaknya akan melakukan kegiatan yang sama kepada badan adhoc yang ada di enam kecamatan lainnya.
“Akan ada tiga kali lagi kegiatan ini, jadi masing-masing itu dua kecamatan, “Tambahnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota untuk menggelar rapat bersama para lurah dan mengimbau warganya untuk proaktif ketika ada petugas yang datang melakukan pemutakhiran data pemilih.