Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kembali memasang alat peraga kampanye untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Setelah sebelumnya mendistribusikan bahan kampanye berupa poster, pamflet, brosur, serta selebaran kepada masing-masing Paslon melalui petugas penghubung, kali ini alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul telah terpasang di beberapa titik strategis di wilayah Kota Palu.

“Sebagai bagian dari hak Paslon, kami memastikan alat peraga kampanye ini mencakup Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dengan nomor urut 1, 2, dan 3, serta telah dilakukan di berbagai titik di seluruh Kota Palu. ” ujar Ketua KPU Kota Palu, Idrus.

Idrus juga menambahkan, pihaknya berupaya agar proses pemasangan alat peraga kampanye tetap menjaga kebersihan, keindahan, dan memperhatikan aspek kesenian dalam penempatannya. Hal ini penting untuk memastikan alat peraga tersebut nyaman dilihat oleh masyarakat dan dapat berfungsi sebagai sarana sosialisasi yang efektif bagi seluruh Paslon.

“Alat peraga kampanye akan mulai dibersihkan secara bertahap setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 23 November 2024.”Tuturnya.