JAKARTA, NARASITA – Pengadilan Negeri Jakarta secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap pakar hukum tata negara Refly Harun pada Juli 2026. Penolakan praperadilan Roy Suryo ini memastikan bahwa proses hukum pidana terkait gugatan ganti rugi Rp 210 juta atas dugaan pencemaran nama baik akan terus bergulir, menyita perhatian publik.

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Roy Suryo, menuntut ganti rugi Rp 210 juta dari Refly Harun. Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian perselisihan hukum antara kedua tokoh publik. Menanggapi gugatan tersebut, Refly Harun telah menegaskan komitmennya untuk menyumbangkan seluruh uang ganti rugi jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan.

Dalam putusan terbarunya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak praperadilan Roy Suryo, menegaskan bahwa proses hukum pidana dapat dilanjutkan. Keputusan ini secara tidak langsung memperkuat posisi Refly Harun dalam menghadapi tuntutan hukum. Penolakan praperadilan Roy Suryo ini juga mengindikasikan bahwa dasar argumen yang diajukan dalam praperadilan dianggap tidak memenuhi syarat.

Refly Harun sebelumnya telah menyatakan sikapnya terkait potensi ganti rugi yang harus dibayarkannya.

“Kalau gugatan dikabulkan, uangnya akan saya sumbangkan ke panti asuhan,” kata Refly Harun, pakar hukum tata negara.

Meskipun permohonan praperadilannya ditolak, Roy Suryo dilaporkan masih berencana untuk mengajukan praperadilan keempat. Intensitas Roy Suryo dalam menempuh jalur hukum berulang kali ini menjadi sorotan, menambah daftar panjang perseteruan hukum antar figur publik di Indonesia.

Kasus yang melibatkan gugatan Roy Suryo terhadap Refly Harun ini tidak hanya menarik perhatian media nasional, tetapi juga memicu perdebatan luas mengenai batasan kebebasan berpendapat versus dugaan pencemaran nama baik. Refly Harun sendiri mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang melihat konsistensinya dalam menyuarakan pendapat. Perseteruan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam kasus pencemaran nama baik di era digital. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem peradilan di Indonesia, dapat dilihat melalui situs resmi Mahkamah Agung.