narasita.com– Palu- Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di 9 (sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan diambil setelah melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu

“PSU akan dilaksanakan pada sabtu, 24 Februari 2024,” Ucap Ketua KPU Kota Palu, Idrus, Minggu(18/2/2024).

Sembilan 9 TPS yang melakukan PSU diantaranya TPS 41 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore.TPS  Nomor 42 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore.TPSNomor 11 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore.TPS Nomor 18 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore.TPS Nomor 7 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan.TPSNomor 9 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur.TPS Nomor 22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga.TPS Nomor 9 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga.Dan TPS Tempat  Nomor 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi.

Idrus menambahkan pihaknya mempersiapkan beberapa logistik termasuk mempercepat pencetakan C Pemberitahuan bertanda khusus PSU sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023, sehingga target terdistribusi H-1 bahkan akan lebih cepat.

Adapun surat suara keseluruhan di sembilan TPS yang akan melaksanakan PSU berjumlah 6.527 surat suara, dengan rincian PPWP sebanyak 2.227 surat suara, DPR RI sebanyak 1.426 surat suara, DPD RI sebanyak 1.426 surat suara, DPRD Provinsi sebanyak 724 surat suara, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 724 surat.

“Kami akan  berkoordinasi dengan multi pihak guna sama sama mengawal PSU agar lancar dan aman.” Katanya.(fdl)