Narasita.com- PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan bertempat diruang sidang utama, Senin(15/7/2024)

Rapat tersebut dipimpin langsung Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya serta dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, yang mewakil Gubernur

Zalzulmidah A. Djanggola dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuatu ketentuan pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Kemudian KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah mana menyusun RKA SKPD

Pada Kesempatan itu Sekprov Novalina menyampaikan Apresiasinya Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025

Ia menyampaikan bahwa melalui penyamaan presepi dan pemahaman terhadap dokumen Rencana Pembangunan tersebut semoga dapat dilanjutkan dan dapat segera diaplikasikan sebagai Pedoman bagi OPD lingkup Pemda Sulteng dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan kedalaman rancangan APBD Tahun 2025

Selanjutnya dengan ditanda tangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 maka Eksekutif dan Legislatif pada hakekatnya mempunyai Tanggung Jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.