Narasita.com- Palu- Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa rapat paripurna penetapan APBD Sulteng 2025 yang berlangsung Kamis (05/09) malam telah memenuhi kuorum.

Hal ini merespons isu yang menyebutkan rapat tersebut tidak sah karena tidak dihadiri 2/3 anggota DPRD, sesuai tata tertib yang berlaku.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Asmir J. Hanggi, menjelaskan pada Jumat (06/09) bahwa rapat dihadiri 22 anggota DPRD secara langsung, ditambah lima anggota lainnya melalui Zoom.

“Rapat ini diadakan secara luring dan daring, sehingga isu tidak kuorum itu tidak benar,” tegas Asmir sambil menunjukkan bukti partisipasi anggota dewan yang mengikuti secara daring.

“Jadi seperti rapat paripurna yang berlangsung semalam, ada anggota DPRD yang terjebak longsor di Kebun Kopi,” ungkapnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa layar monitor untuk menampilkan peserta daring tidak tersedia karena telah dipindahkan ke gedung lain untuk pelantikan. Asmir menambahkan, anggota yang tidak dapat hadir fisik diperbolehkan mengikuti rapat secara daring, kecuali yang sedang bertugas di luar.

Terkait panitia khusus (pansus) yang hanya bekerja selama 8 menit, Asmir menjelaskan bahwa pansus tersebut dibentuk bukan untuk membahas APBD secara keseluruhan, melainkan menyusun keputusan DPRD terkait penetapan yang sudah melalui pembahasan sebelumnya.