Narasita.com- Palu- DPRD Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, Selasa (25/06/2024).

Rapat tersebut membahas Terkait Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dan pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola,serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Sementara itu, Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, dan dihadiri beberapa para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng.

Serta dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, dan para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.

Maka pada kesempatan tersebut, Pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan ini sudah kita bahas pada rapat paripurna sebelumnya dan kita telah memberikan kesempatan kepada Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD untuk melakukan pembahasan atas Raperda tersebut.

Ronald Gulla.ST, selaku Jubir Banggar menyampaikan bahwa pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Angaran 2023, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam tata tertib dan berjalan dengan baik dan lancar,.

Setelah melalui proses pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyimpulkan bahwa rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.4 triliun lebih, dan Penerimaan Pembiayaan Rp.769 miliar lebih, maka jumlah antara realisasi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.5 triliun lebih, namun realisasi Belanja Daerah sebesar Rp.5 triliun lebih, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp.290 miliar lebih.

Selain itu, Ronald Gulla juga menyampaikan beberapa catatan-catatan Badan Anggaran DPRD, yakni terkait

program kegiatan yang merupakan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang tidak terealisasi pada Tahun Anggaran 2023, agar dapat menjadi pertimbangan untuk dimasukan dalam RKPD Perubahan dan menjadi Prioritas dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak memenuhi target 2023 agar dapat menjadi perhatian untuk ditingkatkan proyeksinya pada tahun 2025 karena potensinya sangat besar serta Pendapatan Asli Daerah dari kekayaan Daerah yang dipisahkan agar ditargetkan sesuai kondisi real seperti Bank Sulteng.”Bebernya.

Selanjutnya pimpinan rapat juga memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus (Pansus)
Olehnya itu pada kesempatan tersebut, Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu selaku Jubir Pansus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan SiLPA sebesar Rp290 miliar lebih.

Sekdaprov Sulteng Novalina menyampaikan bahwa adapun beberapa tanggapan ataupun pandangan umum fraksi DPRD yang disampaikan atas raperda tersebut, hal itu merupakan bentuk perhatian atas pelaksanaan APBD, dan tentunya.

“Kesemuanya itu akan dijadikan sebagai bahan guna meningkatkan dan memantapkan proses pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang.

Terakhir Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.untuk membacakan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulteng.