Narasita. Com- Palu, – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang residivis kasus penipuan yang mengaku sebagai pejabat kepolisian. Pelaku berinisial SAN (47) diamankan di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/1/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, tetapi juga pernah mencatut nama pejabat kepolisian di beberapa daerah lain.

“Pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli kartu perdana baru, lalu membuat akun WhatsApp menggunakan foto pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari internet. Dia kemudian menghubungi sejumlah pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta sejumlah uang,” jelas Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, pelaku menggunakan nomor WhatsApp +62 812 9310 0591 saat mengaku sebagai Wakapolda Sulteng, dan +62 813 5304 8067 saat mengaku sebagai Dirreskrimsus. Uang hasil penipuan dikirim ke rekening BRI dengan nomor 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya, setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak mereka. Barulah saat itulah korban menyadari bahwa telah ditipu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa SAN merupakan residivis yang sebelumnya telah melakukan aksi serupa dengan mengaku sebagai pejabat Polda Jawa Timur, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur. Kasus-kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan. Selain itu, pelaku juga pernah dihukum dalam kasus narkoba.

Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau masyarakat, terutama para pengusaha, untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng jika pernah menjadi korban dengan modus serupa.

“Saat ini pelaku SAN tengah menjalani proses hukum dengan persangkaan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.