JAKARTA, NARASITA – Pemerintah telah secara resmi menetapkan bahwa Tarif Listrik Agustus 2026 untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 01/08/2026, ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan. Dengan demikian, tarif listrik PLN tetap stabil seperti periode sebelumnya.
Penetapan Tarif Listrik Agustus 2026 memastikan stabilitas harga bagi pelanggan nonsubsidi. Untuk golongan rumah tangga, pelanggan 900 VA RTM tetap dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, golongan 1.300 VA hingga 2.200 VA akan membayar Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga lebih dari 6.600 VA mempertahankan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Agustus 2026 juga berlaku konsisten untuk sektor bisnis, industri, dan pemerintahan. Golongan bisnis 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan di atas 200 kVA adalah Rp 1.114,74 per kWh. Untuk industri, tarif di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh dan di atas 30.000 kVA senilai Rp 996,74 per kWh. Kantor pemerintah dan penerangan jalan umum juga tetap dengan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, Tarif Listrik Agustus 2026 juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan 450 VA akan terus menikmati tarif Rp 415 per kWh, dan golongan 900 VA subsidi tetap pada Rp 605 per kWh. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan subsidi ini kepada 24 golongan, termasuk rumah tangga miskin dan UMKM, guna meringankan beban ekonomi.
Keputusan tidak menaikkan Tarif Listrik Agustus 2026 diambil meskipun indikator makro ekonomi menunjukkan potensi kenaikan. Pada periode Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah tercatat Rp 16.959,32 per USD, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD 96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan (HBA) USD 70 per ton. Pemerintah secara proaktif menahan kenaikan demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat luas.
Dampak dari keputusan ini menuntut PT PLN (Persero) untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik demi menghindari pemadaman mendadak yang merugikan. Meskipun Tarif Listrik Agustus 2026 tidak naik, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik. Konsumsi energi yang boros masih berisiko membebani tagihan bulanan pelanggan, terlepas dari kebijakan tarif yang stabil ini. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan akses energi yang terjangkau.





