Narasita com-Tojo Una-Una, — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang pria berinisial I.M (29), terduga pelaku pencurian telepon genggam dari dalam mobil, pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/139/VI/2025/SPKT/Polres Touna tertanggal 22 Mei 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait pencurian di Jalan Lorong Lestari, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo.
“Sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Resmob memperoleh informasi terkait dugaan pencurian. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi pada pukul 11.30 Wita dan diamankan sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana,” ujar Martono di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban dari dalam mobil. Ia memanfaatkan situasi ketika korban tengah tertidur di kursi pengemudi dan kaca jendela mobil bagian kiri dalam keadaan terbuka.
“Pelaku mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard. Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 9 HD warna merah muda berhasil diamankan,” kata Martono.
Pihak kepolisian menyebutkan, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 1.300.000.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan proses penyerahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.





