Narasita.com- Palu, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan bahwa lima partai politik telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur pada Pilkada serentak 2024.
Pengumuman ini mengikuti revisi syarat pencalonan yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus lalu.
Christian Adiputra Oruwo, Komisioner KPU Sulteng, menjelaskan bahwa sebelumnya partai politik diwajibkan memiliki minimal 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah di DPRD.
Namun, dengan putusan MK terbaru, ketentuan tersebut berubah menjadi minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 2.236.703.
“Dengan perhitungan ini, partai politik harus mengantongi setidaknya 146.463 suara sah untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi,” ujar Christian.
KPU RI juga telah mengeluarkan surat dinas nomor 1692 pada 23 Agustus malam yang memberikan arahan terkait revisi syarat pencalonan. Sebagai respons, KPU Sulteng segera mencabut surat keputusan lama nomor 198 dan menerbitkan keputusan baru yang sesuai dengan putusan MK.
Christian mengungkapkan bahwa lima partai politik di Sulawesi Tengah yang telah memenuhi syarat tersebut adalah: Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah, PDIP dengan 176.954 suara sah, Partai Golkar dengan 263.023 suara sah, Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah, dan Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah.
“Partai-partai ini sudah bisa mengajukan calon gubernur sendiri, tetapi keputusan untuk berkoalisi atau tidak tetap ada di tangan masing-masing partai,” tambahnya.
Selain itu, putusan MK juga memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon selama memenuhi syarat perolehan suara yang ditetapkan.