Narasita.com- JAKARTA, – Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menggagas pembentukan Akademi Parlemen Hijau Daerah sebagai wadah peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam mengawal agenda pembangunan berkelanjutan dan kebijakan lingkungan hidup di daerah.
Gagasan tersebut muncul dalam pertemuan anggota KPHD dari berbagai daerah yang berlangsung di Jakarta pada 3-4 Juni 2026, menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni.
Dalam forum tersebut, para anggota DPRD membahas sejumlah isu strategis yang dinilai akan semakin memengaruhi arah pembangunan daerah, mulai dari ekonomi karbon, pajak ekologis (eco tax), pembiayaan transisi energi, hingga tata kelola sampah.
Ketua Presidium Nasional KPHD, Mutmainnah Korona, mengatakan akademi tersebut diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi legislator daerah untuk memperkuat peran mereka dalam memperjuangkan berbagai agenda lingkungan hidup.
“Ini menjadi gerakan bersama untuk memulihkan lingkungan hidup, memperbaiki kondisi hutan dan lahan, sekaligus memperjuangkan berbagai instrumen pendanaan lingkungan yang dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat,” ujar Mutmainnah
Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah potensi ekonomi karbon sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah. Dalam diskusi bersama Direktur The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno, KPHD membahas peluang pemanfaatan instrumen karbon untuk mendukung perlindungan hutan dan ekosistem sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Selain ekonomi karbon, peserta juga mendalami peluang penerapan instrumen fiskal berbasis lingkungan, termasuk pajak ekologis dan berbagai skema pendanaan hijau yang mulai berkembang di tingkat nasional maupun global.
Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia Rabin Ibnu Zainal mengatakan daerah selama ini berperan penting dalam menjaga berbagai sumber daya alam yang menopang kehidupan masyarakat.
“Daerah berada di garis depan dalam menjaga hutan, sumber daya alam, dan ekosistem. Karena itu, instrumen seperti dana karbon dan pajak ekologis perlu terus didorong agar tidak hanya mendukung target lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat fiskal yang nyata bagi daerah,” kata Rabin.
Menurut dia, DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan lingkungan tidak hanya berorientasi pada konservasi, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, KPHD juga membahas hak dan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam bersama Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Arryanto Nugroho. Pembahasan difokuskan pada peluang peningkatan manfaat ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan tanpa bergantung pada pendekatan yang bersifat ekstraktif.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah. Bersama Founder Waste4Change Junerosano, anggota KPHD menilai persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah dan membutuhkan dukungan kebijakan serta pengawasan yang lebih kuat.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, KPHD bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni PINUS, TRI, PWYP Indonesia, dan Pattiro, merumuskan pembentukan Akademi Parlemen Hijau Daerah.
Akademi Parlemen Hijau Daerah nantinya akan menjadi platform pembelajaran dan pengembangan kepemimpinan politik hijau bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Melalui akademi tersebut, para legislator daerah akan mendapatkan penguatan kapasitas terkait isu perubahan iklim, ekonomi karbon, pengelolaan sampah, transportasi hijau, pertambangan hijau, energi terbarukan, tata kelola sumber daya alam, hingga pengawasan kebijakan pembangunan berkelanjutan
Selain berdampak pada kualitas lingkungan, pengelolaan sampah yang baik dinilai dapat menciptakan peluang ekonomi baru melalui pengembangan ekonomi sirkular dan penciptaan lapangan kerja.
Pembentukan akademi tersebut menjadi salah satu langkah yang disiapkan KPHD untuk memperkuat peran parlemen daerah dalam mendorong kebijakan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.rls





