Narasita.com- Jakarta, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil memblokir sebanyak 498 entitas keuangan ilegal dalam periode Agustus hingga September 2024.
Satgas ini, yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi, menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan terkait penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang melibatkan penipuan dengan modus peniruan nama produk atau akun media sosial dari entitas berizin untuk menipu masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, menyatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan setelah melalui proses koordinasi yang ketat dengan aparat penegak hukum.
“Kami terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini agar masyarakat terlindungi dari berbagai bentuk penipuan,” ujar Hudiyanto.
Sejak awal pembentukannya pada 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 11.389 entitas keuangan ilegal. Di antaranya, 1.528 adalah entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online dan pinjaman pribadi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap layanan pinjaman online ilegal yang seringkali menyalahgunakan data pribadi.
“Kami terus memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur penawaran investasi palsu yang kerap muncul di media sosial seperti Telegram,” tambah Hudiyanto.
Pemblokiran Kontak Debt Collector yang Bermasalah
Selain pemblokiran entitas ilegal, Satgas PASTI juga menemukan kasus debt collector dari pinjaman online ilegal yang melakukan tindakan intimidasi terhadap peminjam. Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor WhatsApp yang terkait dengan aktivitas debt collector tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Ini adalah langkah nyata untuk mengurangi dampak buruk yang dialami masyarakat akibat ancaman dan intimidasi dari penagih ilegal,” ungkap Hudiyanto.
Waspadai Penawaran Jasa Pelunasan Utang yang Menyesatkan
Satgas PASTI turut memperingatkan masyarakat tentang praktik jasa pelunasan utang yang sering kali menambah beban utang para korban.
Modus ini dilakukan oleh pihak yang menawarkan bantuan melunasi utang lama dengan mengajukan utang baru dari pinjaman online lainnya. Setelah menerima imbal jasa, pihak tersebut tidak menepati janji untuk melunasi utang, sehingga utang korban justru semakin bertambah.
Penegasan Terhadap Pergadaian Ilegal
Seiring dengan semakin maraknya aktivitas gadai ilegal, Satgas PASTI juga mengimbau para pelaku usaha gadai untuk segera memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan UU P2SK, setiap kegiatan gadai harus memiliki izin dari OJK.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa ciri-ciri gadai ilegal antara lain tidak adanya tempat penyimpanan barang yang aman, penaksir yang tidak tersertifikasi, serta tidak memiliki tanda terdaftar dari OJK.