narasita.com- Parimo– Satreskrim Parigi Moutong menangkap empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online melalui aplikasi hijau MiChat disalah satu Hotel di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.Pada Senin (22/1/2024).

Para pelaku tersebut berinsial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA dan Lk. AMA.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan  Reagen Sumual mengatakan pelaku tindak pidana perdangan orang yaitu melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat, pelaku melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa 3 kamar hotel.

“Setelah mendapatkan kamar  Hotel para tersangka  dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA dan Lk. AMA mengaktifkan Aplikasi MiChat dengan menggunakan Handphone, ” Ucapnya.Dalam keterangan pers, Selasa(23/1/2024).
Ia menyebut bahwa dalam akun Aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan.

“Dari aplikasi itulah pelaku melakukan aksi dengan melakukan penawaran kepada pelanggan, serta mengirimkan foto dari PSK setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka mengirimkan lokasi Hotel dan nomor kamar Hotel kepada pelanggan.” Jelasnya.

Kapolres mengatakan Dalam kegiatan prostitusi tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

“Kamar Hotel yang disewa oleh tersangka untuk melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 3 kamar yaitu kamar nomor 101, nomor 103 dan nomor 301 dengan harga sewa sebesar Rp. 175.000,- per malam.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 7 (tujuh) buah alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra.Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
5 (lima) unit HandPhone.

Atas perbuatan, Pasal yang diterapkan pada tersangka  yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan
Dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun.