Narasita. Com- SIGI β€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi menetapkan seorang pria berinisial RH sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RH ditangkap pada Sabtu, 14 Juni 2025, di wilayah Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

“Iya, benar. Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria di Tinggede yang diduga memiliki sabu. Informasi awal kami terima dari masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, S.Kom., dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, RH mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Tatanga, Kota Palu.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

β€œIni adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menciptakan Kabupaten Sigi yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah peduli dan membantu kami dalam menjalankan tugas ini,” ujar AKP Anton.

Polres Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba, dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan kepada aparat berwenang.