Narasita.com- Palu, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangani sebanyak 31 kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka.

Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Narkoba Usman menyampaikan, dari total tersangka, 35 di antaranya merupakan laki-laki dan 4 perempuan.

“Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” kata Usman, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 2.282,4244 gram bruto. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin serta pengembangan kasus yang melibatkan jaringan lokal hingga antarprovinsi.

Hari Rosena menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian saja. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar penindakan bisa dilakukan secara cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Satresnarkoba Polresta Palu juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pemulihan bagi mereka yang ingin lepas dari ketergantungan.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna,” kata Usman.

Polresta Palu menyatakan akan terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku.rls