Narasita.com- PALU, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang perempuan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (11/6/2025).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.00 WITA oleh tim opsnal Satresnarkoba. Dari tangan pelaku berinisial N.A. (56), polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 16,46 gram.

“Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di kawasan Jalan Lere, dan kemudian dikonsumsi serta diperjualbelikan oleh pelaku,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui AKP Usman menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Palu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Deny Abrahams.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.

AKP Usman juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” tegasnya.