Narasita.com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial Y.T. (24) ditangkap dalam operasi penegakan hukum pada Jumat (27/2/2026).

Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Usman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah kota.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Saat penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu pada diri tersangka. Pengembangan dilakukan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, dan kembali ditemukan satu paket serupa.

Penggeledahan berlanjut di rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, satu lembar kertas warna biru, satu bungkus rokok, satu masker putih, serta satu unit telepon genggam.

Usman menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Palu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai bentuk partisipasi memutus mata rantai peredaran narkoba.

Saat ini, tersangka Y.T. ditahan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi serta tes urine terhadap tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.rlis