PALU, NARASITA – Polisi Tangkap Kurniawan alias Aan Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Jamil, setelah sekitar satu bulan melarikan diri dari kejaran petugas. Tersangka pembunuh Jamil ini berhasil diamankan di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat pada Rabu, 26/08.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menjelaskan bahwa Polisi Tangkap Kurniawan sekitar pukul 15.30 WITA. Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali.
“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan,” kata Ismail.
Ismail mengungkapkan bahwa selama sekitar satu bulan dalam pelarian, Kurniawan bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk. Lokasi persembunyian ini berada di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa, Palu.
Informasi mengenai keberadaan tersangka pembunuh Jamil ini diperoleh pihak kepolisian dari keluarga Kurniawan. Setelah menerima informasi tersebut, Unit Jatanras Polresta Palu segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Kurniawan mengaku telah meminta keluarganya untuk menghubungi polisi. Hal ini menunjukkan niatnya untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Saat ini, Kurniawan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut. Polisi sedang menyelidiki aktivitas tersangka selama melarikan diri, termasuk detail lokasi persembunyiannya selama satu bulan terakhir.
Ismail menjelaskan bahwa motif sementara Polisi Tangkap Kurniawan dalam kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Kurniawan dan Jamil diketahui bekerja di tempat usaha pemotongan ayam yang sama, milik H. Sukardi.
“Untuk sementara motifnya karena sakit hati terhadap korban,” ujar Ismail.
Polisi terus mendalami latar belakang persoalan yang memicu rasa sakit hati tersebut. Hal ini penting untuk memastikan rangkaian peristiwa lengkap sebelum terjadinya pembunuhan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau. Pisau tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Kurniawan dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian kasus pembunuhan di Palu ini.






