PALU, NARASITA – Yayasan BIJAK memperkuat kapasitas pemuda komunitas dan pemuda adat dalam menghadapi persoalan hukum terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam melalui kegiatan Sekolah Paralegal Hijau (SPH).
Kegiatan Sekolah Paralegal Hijau ini berlangsung pada 7-9 Agustus 2026 di Kantor Yayasan APIK Sulawesi Tengah, Kota Palu. Sebanyak 27 pemuda dari sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah menjadi peserta dalam pelatihan tersebut.
Para peserta yang mengikuti Sekolah Paralegal Hijau ini berasal dari Morowali, Morowali Utara, Parigi, Banggai Laut, Tolitoli, Buol, Tojo Una-Una, serta Pemuda Adat Nggolo, Kabupaten Donggala. Mereka dibekali berbagai materi penting.
Materi yang diberikan dalam Sekolah Paralegal Hijau meliputi dasar-dasar hukum, hukum lingkungan, hukum progresif, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, teknik dokumentasi dan pengumpulan informasi. Selain itu, ada juga peninjauan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), penyusunan kronologi kasus, mekanisme pengaduan, hingga strategi advokasi yang aman dan bertanggung jawab.
“Sekolah Paralegal Hijau diharapkan dapat melahirkan kader-kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami haknya, mampu mengenali persoalan hukum, serta dapat membantu komunitas menempuh langkah awal ketika menghadapi kasus lingkungan,” kata Sandy, Direktur Eksekutif Yayasan BIJAK.
Menurut Sandy, penguatan kapasitas melalui Sekolah Paralegal Hijau ini penting karena pemuda komunitas dan pemuda adat kerap menjadi pihak yang berada paling dekat dengan berbagai persoalan lingkungan. Ini termasuk pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai tidak berkeadilan.
Keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum masih menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh karena itu, Sekolah Paralegal Hijau hadir untuk menjembatani kesenjangan ini.
Proses pembelajaran dalam Sekolah Paralegal Hijau dilakukan secara partisipatif dan inklusif. Metode yang digunakan meliputi pemaparan materi, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penanganan pengaduan, serta penyusunan rencana tindak lanjut.
Peserta juga diajak memetakan persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah masing-masing. Mereka kemudian mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
“Materi yang kami pelajari bersifat praktis dan kontekstual sehingga mudah dipahami dan dipraktikkan untuk kebutuhan pendampingan ke depannya,” ungkap Owa, salah seorang peserta dari Komunitas Pemuda Banggai Laut.
Yayasan BIJAK menyebutkan bahwa Sekolah Paralegal Hijau diarahkan untuk memperluas jangkauan bantuan hukum hingga ke tingkat komunitas. Para peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar untuk membantu warga mengenali persoalan hukum.
Mereka juga dilatih mendokumentasikan peristiwa, mengakses mekanisme pengaduan, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga pendamping atau organisasi bantuan hukum yang sesuai. Program ini diharapkan dapat menciptakan dampak nyata.
Program Sekolah Paralegal Hijau juga diarahkan untuk membangun Jaringan Paralegal Hijau yang dapat mempertemukan pemuda komunitas, pemuda adat, organisasi bantuan hukum, pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Kolaborasi antarpihak dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup.
Sebagai tindak lanjut, para peserta akan menggelar diskusi rutin setiap pekan untuk membahas dan mengkaji berbagai persoalan terkini, khususnya terkait industrialisasi dan lingkungan di wilayah masing-masing. Yayasan BIJAK juga berencana memberikan pendampingan serta penguatan kapasitas secara berkala agar pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh peserta Sekolah Paralegal Hijau dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Melalui Sekolah Paralegal Hijau, Yayasan BIJAK mendorong keterlibatan pemuda komunitas dan pemuda adat dalam mengenali persoalan hukum serta memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis di wilayah mereka.





