Narasita.com- PALU-Sekretariat DPRD Sulteng Gandeng Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri( dan Badan Perencanaan Pembangunan ( Bappeda) Sulteng untuk melakukan sosialisasi mekanisme penyusunan dan pengimputan Pokok Pokok Pikiran ( P2 Pokir) DPRD Tahun 2025 melalui aplikasi SIPD RI.Berlangsung di Ball Room Swiss Bell Hotel, Senin(4/3/2024).

Sosialisasi dibuka oleh Sekprov Sulteng Dra Novalina dan diikuti oleh seluruh OPD dijajaran Pemprov Sulteng, para Sekwan dan para kasub program,Keuangan DPRD kabupaten/ kota Se Sulteng, staf operator pengimput Pokir serta para pejabat di jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.

Tampil nenjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut Analis Perencana Ditjend Bina Keuangan Daerah Rino Rio Kent SSTP, yang membawakan materi tentang mekanisme Pokir dan Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Sulteng Moh Rivan Burase serta Siti Rahmawati yang memandu jalannya kegiatan sosialisasi tersebut.
Sekprov Sulteng Dra Novalina MM dalam sambutannya mengatakan, bahwa sosialisasi penyusunan dan pengimputan Pokir sangat penting dalam rangka menyamakan presepsi dan menyelaraskan dengan aturan dan program.
Prioritas Renxama Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) tahun 2025.

” Semua program yang di usulkan harus selaras dengan orogram.prioritas Pemprov Sulteng Tahun 2025, ” Papar Sekprov Alumni IPDN ini.

Ia kemudian menjelaskan, mengapa Pokir selalu di revisi? dan mengapa kamus Pokir disusun, tak.lain kata Novalina untuk menyesuaikan dengan program Pemprov saat ini.

Novalina juga kemudian menguraikan apa yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengawasi Pokir DPRD, antara lain, Pokir salah kamar, bukan kewenanga , banyak terealisir karena persyaratan tidak lengkap.

” Saya mencontohkan misalnya jalan rusak di depan kantor gubernur, jalan harus diperbaiki, tapi itu bukan kewenangan provinsi, Kewenangan kota, kota tak ada anggaran, maka Pokir bisa masuk dalam bentuk hibah dan yang mengerjakannya Pemerintah kota, ” paparnya.
Novalina lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai edaran KPK seluruh usulan Pokir harus sesuai usulan Reses dan disampaikan dalam RKPD tahun 2025 Jika tidak ada di RKPD maka usulannya tidak bisa masuk. Itulah kata Novalina, seluruh program harus selaras dan berbasis data sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyakat.
Ia lalu memberi andai, Pokir bagaikan Garam disiram di air sungai.” Tidak berasa karena tidak fokus dan tidak mampu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.