narasita.com– PALU-Sekretaris Dewan DPRD Sulteng, Siti Rachmi, hadiri kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan, khusus membahas dua Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang strategis, digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Sulteng pada Rabu (07/02/2024).
Dalam forum tersebut, dua rancangan peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi fokus utama diskusi, yaitu Rancangan Pergub tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi wadah sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, bermanfaat, efektif, dan tepat.
“Harmonisasi rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.” Ucapnya.
Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan peraturan ini. Diskusi intensif diharapkan dapat menghasilkan naskah peraturan yang selaras dengan norma-norma hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Diskusi selama kegiatan mencakup aspek teknis dan substansial dari kedua rancangan peraturan. Partisipasi aktif dari peserta, terutama para ahli hukum dan stakeholder terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai hasil yang optimal.
I Putu lebih lanjut mengatakan, acara ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng untuk terus mendukung dan memperkuat peran hukum dalam pembangunan daerah.
Semua pihak diharapkan dapat terlibat secara konstruktif dalam proses harmonisasi ini untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan mendukung kemajuan daerah.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi,menyampaikan bahwa diskusi tentang dua rancangan Pergub tersebut, bagi pihak sekretariat DPRD Sulteng menjadi sangat urgen karena terkait langsung dengan kegiatan kedewanan, terutama regulasi menyangkut pokok pokok pikiran anggota DPRD, sehingga membutuhkan harmonisasi dan kolaborasi dengan pihak pihak terkait.
‘’Saya kira untuk menghasilkan regulasi yang selaras dan sesuai dengan peraturan, diperlukan kolaborasi dari semua pihak yang terkait,’’ ujar
Sekwan yang juga menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Forkom Sekwan se Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong.