Narasita. Com- Gorontalo – Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air yang terjadi di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo, pada 20 Oktober 2024. Penyerahan santunan dilakukan pada Senin (21/10/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
“Seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan mendapatkan santunan kepada ahli waris sah. Ini adalah bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh negara melalui Jasa Raharja,” ujar Dewi. Ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Jasa Raharja segera bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pendataan di lokasi kejadian dan rumah sakit.
Santunan diserahkan kepada ahli waris, di antaranya Fandy Ahmad, suami dari penumpang Sri Meyke Male yang berdomisili di Gorontalo, serta kepada keluarga tiga awak pesawat: M. Saefurubi A (pilot), M. Arthur Vico G (First Officer) yang berdomisili di Tangerang, dan Budijanto (mekanik) dari Kalimantan Timur.
Fandy Ahmad menyatakan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berencana menggunakan santunan tersebut untuk keperluan pemakaman istrinya.
Insiden kecelakaan ini terjadi pada Minggu pagi, ketika pesawat SAM Air tipe PK-SMH, yang lepas landas dari Bandara Gorontalo pukul 07.03 WITA, jatuh saat hendak mendarat di Bandara Panua.
Pesawat dilaporkan jatuh di area tambak sekitar 300 meter dari runway setelah sempat melakukan prosedur go-around. Seluruh penumpang dan awak pesawat dinyatakan meninggal dunia dalam kejadian tersebut.