PALU, ALFATWA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa program Berani Berdering Kominfo Sulteng dilaksanakan melalui skema bantuan keuangan khusus. Program ini bertujuan untuk pemerataan akses internet hingga ke pelosok desa di Sulawesi Tengah.

Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, menjelaskan bahwa penganggaran program Berani Berdering Kominfo Sulteng ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Mekanisme ini memastikan legalitas dan transparansi dalam penyaluran dana.

“Penganggaran program ini melalui bantuan keuangan khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Wahyu Agus Pratama di Palu, Kamis (23/05).

Untuk mendukung pelaksanaan Berani Berdering Kominfo Sulteng, telah dibentuk tim koordinasi melalui Keputusan Gubernur. Tim ini melibatkan lima perangkat daerah sebagai penanggung jawab, yaitu Diskominfosantik Sulteng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng, dan Biro Hukum Setda Sulteng.

Agus menambahkan, dana program Berani Berdering Kominfo Sulteng berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng yang melekat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dana tersebut disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk memastikan implementasi di tingkat desa.

Pemerintah Provinsi Sulteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,3 miliar untuk program Berani Berdering Kominfo Sulteng. Kebijakan ini menargetkan 150 desa di seluruh Sulteng hingga tahun 2026. Setiap desa penerima akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp69 juta untuk menjalankan program tersebut.

Terkait pengadaan barang dan jasa, Agus menjelaskan bahwa prosesnya akan dilakukan oleh pemerintah desa. Pengadaan ini harus disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat oleh Pemprov Sulteng dan wajib mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin akuntabilitas Berani Berdering Kominfo Sulteng.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dan menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng. BPKP telah memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas pelaksanaan Berani Berdering Kominfo Sulteng.

“Kami juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan program. Selain itu melibatkan Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari kabupaten,” tegas Wahyu Agus Pratama.