Narasita.con- PALU — Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulawesi Tengah menilai reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan langkah mendesak untuk mewujudkan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya bagi wilayah penghasil dan pusat hilirisasi mineral.
Organisasi tersebut menilai Sulawesi Tengah belum memperoleh porsi penerimaan yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, meski menjadi salah satu pusat industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia.
Pengurus PW IKA PMII Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengatakan pihaknya akan mengawal upaya pemerintah daerah memperjuangkan perubahan kebijakan DBH melalui jalur politik maupun hukum.
Pernyataan itu disampaikan Safri di sela pelantikan dan dialog publik PW IKA PMII Sulawesi Tengah bertema “Reformulasi Dana Bagi Hasil untuk Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah”, Minggu (28/6/2026).
Menurut Safri, perkembangan industri di Sulawesi Tengah meningkat pesat sejak pemerintah menjalankan kebijakan hilirisasi mineral. Masuknya investasi berskala besar, berkembangnya kawasan industri, serta meningkatnya aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel dinilai belum diikuti dengan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Ia mengatakan pemerintah daerah justru menanggung berbagai konsekuensi dari ekspansi industri, seperti meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih, hingga penanganan dampak sosial dan lingkungan.
“Daerah menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika muncul persoalan akibat aktivitas industri. Infrastruktur rusak karena lalu lintas kendaraan tambang, kebutuhan layanan publik meningkat, tekanan terhadap lingkungan semakin besar, tetapi kemampuan fiskal daerah masih sangat terbatas. Inilah ketimpangan yang harus diperbaiki,” ujar Safri.
Safri, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara beban yang ditanggung daerah dengan manfaat fiskal yang diterima.
Menurut dia, Sulawesi Tengah saat ini memiliki empat kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai pusat pengolahan nikel. Kawasan tersebut disebut memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan nilai tambah mineral, pertumbuhan ekonomi nasional, dan penerimaan negara.
Namun, ia berpendapat formula DBH yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi perubahan struktur ekonomi akibat berkembangnya industri hilirisasi.
“Selama ini negara menikmati peningkatan penerimaan dari sektor mineral melalui pajak, royalti, maupun berbagai penerimaan negara lainnya. Akan tetapi, daerah yang menjadi lokasi hilirisasi justru masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Ini yang kami sebut sebagai ketimpangan fiskal,” kata Safri.
Selain mendorong reformulasi DBH, IKA PMII Sulawesi Tengah juga menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.
Safri menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan Sulawesi Tengah karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi daerah sebagai penghasil sekaligus pusat pengolahan mineral. Menurutnya, kebijakan itu dapat memengaruhi besaran DBH yang diterima pemerintah daerah.
Karena itu, PW IKA PMII Sulawesi Tengah berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta permohonan pengujian ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, organisasi tersebut juga akan melakukan advokasi di tingkat nasional. Safri mengatakan pihaknya akan meminta Pengurus Besar (PB) IKA PMII melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk membahas reformulasi DBH bagi Sulawesi Tengah.
Menurut dia, upaya tersebut bertujuan mendorong pembahasan lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dapat dikaji secara menyeluruh.
Safri menegaskan perjuangan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk memastikan adanya keadilan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar tambahan anggaran. Yang kami dorong adalah keadilan fiskal. Sulawesi Tengah telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui hilirisasi nikel. Sudah seharusnya daerah juga memperoleh manfaat yang seimbang agar mampu membangun infrastruktur, memperbaiki pelayanan publik, dan mengatasi dampak sosial maupun lingkungan yang muncul akibat aktivitas industri,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat bersama DPR RI mengevaluasi formula DBH agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri nasional, khususnya di daerah yang menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam. Menurutnya, tanpa perubahan kebijakan, ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah akan terus terjadi meskipun kontribusi daerah terhadap penerimaan negara terus meningkat.rls





