Narasita.com-Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) yang akan ikut berlaga pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang

Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan bernomor Nomor 502 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2024.

Ketiga Paslon tersebut masing-masing pasangan Hidayat-Andi Nur B Lamakrate, Hadianto Rasyid-Imleda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai Paslon karena telah memenuhi syarat, baik administrasi, Kesehatan, psikologi, maupun bebas narkoba.

“Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024). Keesokan harinya akan dilakukan deklarasi Pilkada Damai, lalu di 25 September akan dimulai tahapan kampanye hingga 24 November 2024,” sebut Idrus didampingi dua anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah dan Muhammad Musbah

Selain itu, Idrus, menyampaikan bahwa logistik Pilkada berupa bilik suara dan tinta sudah diterima. Selain itu, KPU telah menggelar rapat bersama tim pemenangan tiga pasangan calon untuk membahas alat peraga kampanye (APK).

“Desain APK harus disetujui oleh KPU, dan setiap pasangan calon dapat menambah APK hingga 200% dari yang disediakan KPU,” ujar Idrus.

KPU juga akan mendanai bahan kampanye seperti brosur sebanyak 30% dari total DPT, yaitu sekitar 91 ribu lebih.

Kampanye rapat umum hanya diperbolehkan satu kali sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dan lokasi kampanye masih dalam tahap survei.