Narasita. Com- POSO, — Tim Hukum dan Advokasi Beramal Provinsi Sulawesi Tengah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah untuk mengambil tindakan pencegahan terkait rencana perayaan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso yang mengusung tagline “Sangganipa Dero Kreasi” dan “Sangganipa Fun Run 5K”.

Menurut Tim Hukum Beramal, kegiatan tersebut diduga terkait dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, yang saat ini tengah bertarung dalam Pilkada Sulawesi Tengah.

“Kami menghormati Dies Natalis sebagai agenda rutin universitas. Namun, penggunaan tagline ‘Sangganipa’ berpotensi bersinggungan dengan Paslon nomor urut 3. Apalagi, kegiatan ini disponsori oleh anggota tim pemenangan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Tim Hukum Beramal, Salmin Hedar, Selasa (22/10/2024).

Salmin menegaskan, jika keterlibatan tersebut terbukti, Universitas Sintuwu Maroso dinilai terlibat dalam politik praktis, padahal seharusnya bersikap netral sebagai institusi pendidikan.

Oleh karena itu, Tim Hukum Beramal mendesak Bawaslu Sulawesi Tengah segera mengambil langkah pencegahan untuk menjaga jalannya pemilihan agar tetap adil dan demokratis.

Mereka juga mengingatkan bahwa kegiatan yang berpotensi melibatkan pasangan calon tidak boleh diwarnai atribut kampanye seperti spanduk, baliho, atau bendera, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Jika terjadi pelanggaran, Universitas Sintuwu Maroso dinilai melanggar aturan terkait netralitas kampanye.

“Kami berharap Bawaslu segera bertindak dan mengingatkan pimpinan universitas agar mematuhi aturan demi menjaga pemilihan yang fair dan demokratis,” tambahnya.

Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman, juga menegaskan pentingnya menjaga institusi pendidikan dari keterlibatan politik praktis menjelang Pilkada 2024.