Narasita.com- PALU, — Tim Resmob Tadulako Polresta Palu meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (28), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Pelaku ditangkap setelah sempat menjadi sasaran amukan massa di Jalan Ongka Malino, Lorong Century, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kamis (25/9/2025).

Kanit Jatanras Polresta Palu, IPTU Erics Iskandar, bersama Kasubnit Resmob, AIPTU Gustiansyah, memimpin penangkapan tersebut. Polisi sebelumnya menerima sejumlah laporan curanmor di Kota Palu, antara lain di Jalan Otista, Jalan Tanjung Satu, dan Jalan Onta, serta pencurian ponsel di Pasar Masomba dan Jalan Darussalam. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi MA sebagai pelaku.

Saat diamankan, MA sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Setelah kondisinya membaik, ia mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat putih sebagai barang bukti. Barang bukti lain masih dalam pengembangan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, menegaskan komitmen pihaknya memberantas kejahatan jalanan.


“Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di Kota Palu. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.(selasa/30/9/2025).

Ismail juga mengapresiasi partisipasi warga dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dan selalu kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan bersama,” katanya.