Narasita-PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tujuh anggota Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng. Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Moh. Mugni Syakur, seorang warga yang ditangkap atas dugaan pencurian ponsel pada 14 November 2023. Akibat tindakan tersebut, Moh. Mugni Syakur meninggal dunia.
“Hasil sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang diduga melakukan kekerasan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025).
Ketujuh anggota yang dipecat masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA. Selain dipecat dari institusi Polri, mereka juga tengah diproses dalam peradilan umum.
“Berkas perkara mereka sudah masuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, meskipun masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan,” tambahnya.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Kami tetap konsisten dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Kami mohon maaf jika penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” tutup Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar menjalankan tugas dengan profesional dan mengedepankan prinsip hukum serta hak asasi manusia.