Narasita. Com- Sigi – Polres Sigi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150,6137 gram pada Senin (28/10/2024) di lobi Mapolres Sigi.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Donggala, Pengadilan Negeri Donggala, Balai POM Palu, serta pengacara tersangka.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tersangka FA (31) yang ditangkap pada 25 Juni 2024 di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sigi.
Dari total barang bukti 156,343 gram yang disita, sebagian telah digunakan untuk pengujian di BPOM Palu serta pembuktian di pengadilan.
Dalam keterangannya, Kapolres Sigi AKBP Reja menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kegiatan ini tidak hanya memastikan bahwa barang bukti tidak kembali beredar, tetapi juga menjadi pengingat akan bahaya narkoba,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Satresnarkoba Polres Sigi telah berhasil mengungkap 41 kasus narkoba, dengan 49 tersangka yang terdiri dari 39 laki-laki, 9 perempuan, dan 1 di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, 25 kasus sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan, sementara 7 kasus masih di tahap satu, dan satu kasus diselesaikan melalui Restoratif Justice.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba di Sigi sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Diperlukan sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender, kemudian dilarutkan dan dibuang ke kloset, untuk memastikan bahwa zat terlarang tersebut benar-benar hilang.