Palu- Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, bersama melaksanakan pemantauan bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, melakukan pemantauan disejumlah restoran, rumah makan dan warung sari laut dalam wilayah kota Palu.Jumat(2/2/2024).
Peninjauan langsung oleh Walikota Palu tesebut dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah kepada para pelaku usaha (Restoran), PBB P2 dan Pajak Air Tanah dan Retnbusi Daeran.
Hal tersebut terkait dengan Pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen, Laporan Omzet pajak Restoran.
Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, S.E menyebutkan bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering dipungut bayaran dikenakan pajak restoran.
“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat.” Ucapnya.
Dari pantauan dilapangan bersama Walikota Palu dan tim, sudah mulai menerapkan pajak 10 persen, namun ada juga pemilik usaha yang belum memberlakukan pajak 10 persen sehingga berpotensi dapat teguran pertama.
Terkait hal itu walikota Palu meminta kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan dilapangan dan bagi yang tidak taat maka sanksi tegas menanti.