Narasita.com- POSO – Upaya menjaga keamanan di Kabupaten Poso kembali ditunjukkan melalui penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat kepada aparat. Pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ir. Baharuddin Sapi’i, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu laras senjata rakitan kepada Satgas Madago Raya serta Kapolsek Poso Kota AKP Supriadi.Penyerahan dilakukan di rumah pribadi Baharuddin di Jalan Pulau Sabang, Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Senjata rakitan tersebut merupakan temuan warga binaannya yang berasal dari Kecamatan Poso Pesisir.Kasubsatgas Humas Satgas IV Banops Madago Raya, AKP Basirun Laele, menjelaskan bahwa penemuan terjadi sekitar pukul 08.15 Wita.
Saat itu, warga yang tengah membersihkan kebun menemukan dua senjata rakitan dalam kondisi rusak dan berkarat. Menyadari potensi bahayanya, warga tersebut langsung menghubungi Baharuddin.Sekitar pukul 09.40 Wita, senjata temuan dibawa ke rumah Baharuddin.
Menanggapi laporan itu, Baharuddin segera menghubungi Satgas Madago Raya dan Kapolsek Poso Kota. Tak lama berselang, sekitar pukul 11.30 Wita, tim Satgas bersama Kapolsek tiba untuk menerima penyerahan barang bukti tersebut.
Baharuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang mempercayakan temuan itu untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Ia menegaskan komitmennya membantu proses penyerahan senjata rakitan dari masyarakat ke aparat penegak hukum.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Poso yang masih menyimpan senjata rakitan agar segera menyerahkannya kepada aparat. Saya siap memfasilitasi prosesnya demi keamanan bersama. Harapannya, Poso dapat hidup aman, nyaman, dan tenteram,” ujar Baharuddin.
Menurutnya, senjata api rakitan yang beredar di masyarakat berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan gangguan keamanan, terutama di wilayah yang pernah menjadi daerah rawan konflik seperti Poso.
Sementara itu, AKP Basirun Laele mengapresiasi langkah cepat warga dan peran aktif Baharuddin dalam membantu proses penyerahan. Ia menegaskan bahwa senjata api rakitan adalah barang ilegal yang tidak boleh disimpan, apalagi digunakan.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Penemuan ini sangat penting demi menjaga keamanan wilayah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Basirun.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan senjata api rakitan atau ilegal lainnya.
“Laporkan ke aparat terdekat. Jangan menyimpan, apalagi menggunakan senjata api rakitan, karena itu melanggar hukum dan membahayakan keselamatan semua pihak,” pungkasnya.
Senjata api rakitan yang diserahkan kini telah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Penemuan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar mau menyerahkan senjata ilegal demi terciptanya situasi aman dan kondusif di Kabupaten Poso.(rlis)















