Narasita.com- Palu, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
Dalam rilisnya, Satgas PASTI menyampaikan bahwa telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dana pada entitas yang tidak terdaftar.
Salah satu entitas yang menjadi sorotan adalah PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), yang mengklaim menjalankan usaha penyewaan server. Penawaran PT XFA AI menarik minat masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, yang berpotensi menjerat banyak orang dalam investasi bodong.
Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, menegaskan bahwa Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi untuk memastikan legalitas dari PT XFA AI. Sayangnya, pengurus PT XFA AI tidak hadir dalam pemanggilan untuk klarifikasi.
“Hasil rapat menunjukkan bahwa PT XFA AI telah melakukan pelanggaran, termasuk menjalankan kegiatan tanpa izin yang sah, menawarkan penempatan dana, dan berpotensi menerapkan skema ponzi.” Ujarnya.
Sebagai langkah preventif, Satgas PASTI berencana memblokir badan hukum PT XFA AI, aplikasi, situs, dan akun media sosial terkait. Mereka juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima penawaran investasi yang menggiurkan.
“Sebelum melakukan investasi, pastikan untuk memeriksa kelengkapan izin dan legalitas usaha pada lembaga yang berwenang,” tegas Triyono.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak tergiur oleh janji manis investasi dengan imbal hasil tinggi yang berisiko.