Narasita.com- Donggala, – Yayasan Kompas Muda Peduli Hutan (KOMIU) menggelar lomba paralegal bagi warga lingkar tambang dari tiga kecamatan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yakni Kecamatan Sindue, Sindue Tambusabora, dan Labuan. Kegiatan yang berlangsung di Pantai Bambu Kuning, Marana, pada Rabu (25/6/2025), diikuti 40 peserta yang terbagi dalam tiga kelompok.

Lomba ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga terhadap hukum pertambangan, hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan jika terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang. Para peserta diuji langsung oleh tiga juri dari lintas lembaga, yaitu Zulkarnaen (Inspektur Tambang ESDM Provinsi), I Nyoman Sukamayasa (Kemenkumham), dan Moh. Risky Saputra (Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah).

“Pertanyaan yang kami ajukan mencakup praktik pertambangan yang baik, pemahaman hukum dan HAM, hingga prosedur pengaduan warga. Jawaban peserta cukup beragam, namun umumnya sudah mengarah ke substansi yang benar,” kata Zulkarnaen usai kegiatan.

Ketua panitia pelaksana yang juga Kepala Divisi Kampanye Yayasan KOMIU, Ufudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi paralegal yang telah dijalankan sejak tahun lalu. Program ini lahir dari keresahan warga terkait maraknya izin usaha pertambangan (IUP) yang dikhawatirkan mengancam ruang hidup mereka.

“Kegiatan ini menjadi ajang apresiasi kami kepada warga yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk belajar serta berbagi pengalaman advokasi tambang antar posko. Ini penting demi perlindungan hak-hak mereka,” ujar Ufudin.

Berdasarkan data Yayasan KOMIU, Kecamatan Labuan saat ini memiliki sembilan IUP, lima di antaranya terverifikasi oleh Kementerian ESDM, sementara sisanya belum jelas statusnya. Di Kecamatan Sindue, terdapat empat IUP, dua di antaranya masih menyisakan persoalan hukum.

Zainuddin, warga Desa Toaya yang menjadi peserta lomba, mengaku mendapatkan banyak manfaat dari program ini. Ia kini lebih memahami hak-hak masyarakat dalam konteks pertambangan.

“Kami jadi tahu hak dan kewajiban, baik sebagai warga maupun posisi pemerintah dan perusahaan tambang. Ini sangat berguna bagi kami di lapangan,” ujarnya.

Zulkarnaen menambahkan bahwa jika perusahaan tambang mematuhi prinsip good mining practice, konflik dengan masyarakat bisa diminimalkan. Namun ia mengakui, banyak perusahaan yang masih abai terhadap aturan yang berlaku.

“Kegiatan seperti ini penting untuk memberikan pemahaman kepada warga. Dengan pengetahuan yang cukup, mereka dapat bertindak tepat jika terjadi permasalahan,” tegasnya.

Dalam lomba yang berlangsung selama tiga jam tersebut, kelompok 2 asal Desa Toaya keluar sebagai juara pertama. Posisi kedua diraih kelompok 3 dari Kecamatan Labuan, dan juara ketiga diraih kelompok 1 dari Marana.