Narasita.com- Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak, mengangkat isu terkait lagu daerah dalam tata tertib terbaru saat kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (17/10/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Zainal mempertanyakan apakah lagu daerah dapat dinyanyikan setelah lagu Indonesia Raya pada acara-acara resmi.

“Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, apakah juga bisa menyanyikan lagu daerah, mengingat hal ini telah dimasukkan ke dalam tata tertib yang baru?” tanya Zainal saat diskusi berlangsung.

Kasubdit Wilayah Kemendagri, Slamet Endarto, merespons pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa hal itu diperbolehkan. Menurut Slamet, tidak diperlukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakannya, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menekankan kearifan lokal.

“Itu bisa dilakukan merujuk pada Undang-Undang 12 Tahun 2011 terkait kearifan lokal,” ujar Slamet.

Pertemuan ini tidak hanya dihadiri oleh anggota DPRD Sulteng, tetapi juga oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi; Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan, Asmir Julianto Hanggi; Perancang Peraturan Perundangan-Undangan, Hartati; Tenaga Ahli, Dr. Muzakir; Kepala Biro Hukum Setda Sulteng, Adiman; serta Kabag Biro Hukum, Siti Rahmawati.