Narasita. Com- Palu, – Sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan hukum dan kemanusiaan.
Penyerahan amnesti dilakukan serentak di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah pada Sabtu (2/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan, amnesti merupakan pendekatan baru yang lebih humanis dalam sistem pemasyarakatan nasional.
“Ini bukan sekadar pengampunan atau penghapusan masa hukuman, tetapi langkah besar negara dalam memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani pembinaan,” ujar Bagus.
Para warga binaan yang menerima amnesti tersebar di berbagai UPT, yakni Lapas Palu (1 orang), Lapas Ampana (2), Lapas Luwuk (16), Lapas Tolitoli (1), Lapas Kolonodale (2), Lapas Perempuan (4), Rutan Palu (11), dan Rutan Donggala (10).
Menurut Bagus, seluruh penerima amnesti telah melalui proses verifikasi ketat oleh tim evaluasi terpadu. Penilaian dilakukan berdasarkan perilaku selama masa tahanan, partisipasi dalam program pembinaan, dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
“Amnesti ini bukan hadiah, melainkan hasil dari proses panjang pembinaan. Ini bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses reintegrasi para warga binaan agar berjalan secara berkelanjutan. Hal itu dilakukan melalui penguatan sinergi antara pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait.
“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya bicara soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan. Dan itu membutuhkan kerja bersama semua pihak,” kata Bagus.(rlis)





