Narasita.com- PALU, – Sebanyak 2.503 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu.
Reny menegaskan, pemberian remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini adalah kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Kebebasan sejati bukan hanya bebas dari jeruji besi, tetapi juga terbebas dari belenggu kesalahan masa lalu,” kata Reny dalam sambutannya.
Ia berharap momentum peringatan kemerdekaan ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menata kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menyampaikan total 2.503 WBP menerima remisi. Dari jumlah itu, 2.485 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 18 orang memperoleh Remisi Umum II (langsung bebas).
Selain itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 2.796 warga binaan, terdiri dari 2.779 orang Remisi Dasawarsa I dan 17 orang Remisi Dasawarsa II.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan sebesar Rp5 juta melalui Dinas Sosial kepada warga binaan penerima remisi bebas, agar dapat memulai usaha kecil setelah keluar dari lapas.
“Jadikan momen ini sebagai lembaran baru dalam hidup. Bangkitlah, jadilah pribadi yang lebih baik, dan buktikan kepada masyarakat bahwa saudara-saudari bisa berubah untuk meraih masa depan yang lebih cerah,” ujarnya





