Narasita.com- SIGI,– Kepolisian Resor (Polres) Sigi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga beras di sejumlah kios, Sabtu (25/10/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga jual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta menjaga stabilitas pasokan bahan pangan di wilayah tersebut.

Sidak dipimpin oleh Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sigi, Ipda Lukman, dengan menyasar kios beras di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. Petugas memeriksa ketersediaan beras medium dan premium sekaligus memantau kepatuhan pedagang terhadap regulasi harga.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati,mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 229 Tahun 2025 tentang penetapan HET beras di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan pedagang yang masih menjual beras di atas HET. Beras premium dijual Rp15.000 per kilogram dari HET Rp14.900, sedangkan beras medium dijual Rp14.000 dari HET Rp13.500 per kilogram,” ujar Iptu Siti.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan surat teguran dan meminta pedagang segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan agar tidak merugikan konsumen.

Iptu Siti menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh pedagang untuk disiplin mematuhi HET dan tidak melakukan praktik yang dapat mengganggu stabilitas harga pangan di masyarakat.

“Polres Sigi bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi mencegah pelanggaran harga yang berpotensi mengganggu pasokan dan ekonomi masyarakat,” katanya.