Narasita.com- Palu, — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mencatat langkah signifikan dalam upaya mengendalikan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sepanjang Januari hingga September 2025.

Selama periode tersebut, sebanyak 445 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan antar lapas dan rutan di wilayah Sulawesi Tengah untuk menyeimbangkan kapasitas hunian dan memperlancar proses pembinaan.

Selain pemindahan, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga mencatat pemberian 7.756 remisi, 366 pembebasan bersyarat (PB), dan 194 cuti bersyarat (CB) kepada warga binaan selama sembilan bulan terakhir.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan mengatakan, pengendalian overkapasitas menjadi bagian dari strategi implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan efektivitas pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.

“Overkapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus di Palu, Rabu (29/10/2025).

Menurut Bagus, upaya pengendalian tidak hanya difokuskan pada pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengendalian kapasitas, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat pencegahan overstaying, yakni kondisi ketika tahanan melebihi masa penahanan yang ditetapkan.

Upaya tersebut dilakukan melalui inventarisasi data tahanan dengan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.

“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan yang melewati masa penahanannya. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” kata Bagus.

Pemberian hak integrasi, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga melakukan mutasi golongan tahanan serta edukasi kepada warga binaan mengenai masa penahanan dan hak integrasi mereka.

Langkah-langkah tersebut dinilai efektif dalam menekan tingkat hunian berlebih dan memperkuat sistem pembinaan yang berkeadilan serta produktif.

Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen untuk melanjutkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra terkait guna membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan manusiawi.

“Penanganan overkapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” pungkas Bagus.