Narasita.com- JAKARTA, – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu bagi lembaga penyiaran radio.
Pertemuan berlangsung di kantor LMKN, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025). Agenda tersebut menjadi langkah awal membangun kesepahaman antara regulator dan pelaku industri penyiaran dalam pengelolaan hak cipta musik di sektor radio.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan LMKN terbuka terhadap masukan dari asosiasi radio agar kebijakan tarif royalti dapat disusun secara adil dan realistis.
“LMKN butuh masukan dan saran dari pengurus PRSSNI agar dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis ke depan terkait pembayaran royalti,” ujar Andi.
Andi berharap hasil diskusi ini menjadi dasar pembentukan kebijakan tarif yang berpihak pada pencipta lagu dan musisi, sekaligus mempertimbangkan kondisi finansial lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Komisioner LMKN M. Noor Korompot menegaskan bahwa penghargaan terhadap hak ekonomi dan moral para pencipta lagu tetap harus dijalankan, meski banyak pengelola radio menghadapi tekanan ekonomi.
“Pengelola radio memang dalam kondisi miris dari sisi omzet, namun penghargaan terhadap hak komersial dan hak moral wajib dilaksanakan sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021,” kata Noor.
Ia menambahkan, LMKN menerima usulan dari pihak radio agar tarif royalti ditinjau kembali, namun proses penyesuaian tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Peninjauan kembali membutuhkan waktu dan analisis data yang jelas. Tarif yang rasional harus diukur dari banyak parameter, termasuk laporan pajak yang menunjukkan omzet usaha setahun,” jelas Noor.
Di sisi lain, Ketua Umum PRSSNI M. Rafiq menyambut baik langkah LMKN yang membuka ruang dialog dengan pelaku industri radio. Menurutnya, radio swasta di Indonesia telah membayar royalti kepada pencipta lagu sejak 1989 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
“Asosiasi Radio Swasta berdiri pada 1974 dan kini memiliki 546 anggota di 153 kota. Kami sudah membayar royalti musik dan lagu sejak 1989 melalui KCI,” ujar Rafiq.
Namun, ia menilai penetapan tarif royalti oleh pemerintah selama ini belum melibatkan PRSSNI, sehingga menimbulkan kebuntuan dalam mekanisme penagihan royalti di sektor radio.
Rafiq juga mengusulkan skema baru pembayaran royalti berdasarkan kategori radio, yakni kategori A sebesar Rp1,5 juta per tahun, kategori B Rp1 juta per tahun, dan kategori C Rp500 ribu per tahun.
“Format radio di Indonesia sangat beragam. Ada yang memutar musik, ada yang fokus pada berita. Bahkan, beberapa radio di Jawa Tengah hanya menyiarkan musik wayang,” tuturnya.
Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI itu diharapkan menjadi awal dari terbentuknya kebijakan royalti yang lebih proporsional—melindungi hak pencipta sekaligus menjaga keberlanjutan industri radio nasional.rlis





